Legislator Kritik Penghapusan Syarat TKA Berbahasa Indonesia


Jakarta (ANTARA News) -  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan menilai pemerintah sedang menerapkan nalar deregulasi besar-besaran. 


Hal itu dikatakan Heri terkait penghapusan syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing oleh Presiden Jokowi.



Katanya, pemerintah tengah menghapus seluruh peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, yang dianggap sebagai barrier. Salah satunya penghapusan syarat berkemampuan penguasaan bahasa Indonesia bagi pekerja asinh.



"Nalar seperti itu sangat berbahaya kalau tidak hati-hati. Kepentingan nasional bisa terganggu. Besok-besok, seluruh sektor dan jenis pekerjaan di dalam negeri akan dikuasai asing. Dari level CEO, middle management, sampai pekerja lapangan," kata Heri Gunawan dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Sabtu.



Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing, katanya, bukan saja sebagai barrier untuk melindungi kepentingan pekerja-pekerja lokal, tapi, lebih dari itu, bahasa Indonesia adalah kehormatan bangsa. 



Simbol kewibawaan bangsa Indonesia. Maka, sudah saatnya ia berjaya di negerinya sendiri. Dan sudah sepantasnya, tenaga-tenaga kerja asing itu menghormatinya. 



"Tidak ada satupun riset yang menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia akan menghambat investasi. Itu dua hal berbeda. Tidak ada hubungan sama sekali," sebut politisi Partai Gerindra itu.



Namun jika pemerintah tetap ngotot dihapusnya syarat tersebut, maka kita patut curiga, bahwa itu adalah "pesanan" asing. Investor-investor itu ingin proyek investasinya dikerjakan oleh pekerja mereka sendiri. 



"Berarti, siklus sesat investasi tetap berlaku bahwa "uang itu tidak akan pernah tinggal di Indonesia. Uang itu hanya singgah. Bahan baku dari mereka, teknologi dari mereka, dan tenaga kerja dari mereka". Dan kita, hanya jadi penonton saja. Tidak ada nilai tambah sama sekali," demikian Heri Gunawan.



Presiden Jokowi meminta dihapusnya syarat kemampuan berbahasa Indonesia pada tenaga kerja asing dalam Permenakertrans No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 



Harapannya, penghapusan Pasal 26 ayat (1) yang mensyaratkan "Tenaga Kerja Asing wajib berbahasa Indonesia" itu, bisa mendongkrak investasi di Indonesia. Ini aneh.

0 komentar:

Posting Komentar