Rencana pembentukan holding BUMN yang membiayai usaha ultra mikro dikritik Anggota Komsi XI DPR RI Heri Gunawan. Pasalnya, menurut Hergun, sapaan akrabnya, induk usaha yang akan dibentuk itu merupakan BUMN yang berbeda karakteristik dan berpotensi merugikan para pengusaha ultra mikro untuk mengakses permodalan.
Hal ini disampaikan Hergun dalam keterangan persnya, Selasa (16/2/2021). Rencana holdingisasi itu melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PMN), dan PT Pegadaian. Inilah yang disebut Hergun BUMN berbeda karakter dan karenanya perlu dikaji ulang. BRI yang sudah 120 tahun melayani pembiayaan bagi rakyat kecil bisa sangat dominan atas PMN dan pegadaian bila dibuat holding.
“Holdingisasi pembiayaan usaha ultra mikro tidak tepat bila melibatkan Bank BRI. Segmen penyaluran kredit BRI tidak hanya mikro semata. Pada 2020, penyaluran kredit BRI kepada segmen mikro hanya 37,4 persen. Sisanya untuk segmen konsumer, ritel dan menengah, dan korporasi. Bahkan, segmen korporasi masih diberikan porsi yang cukup besar yaitu 17,9 persen atau Rp167,73 triliun,” ungkap Hergun.
Hergun menambahkan, tidak ada jaminan BRI tidak akan ikut campur dalam pengelolaan Pegadaian dan PNM setelah dibentuk holding nanti. Pelayanan Pegadaian dan PNM yang unik dan intim bisa lenyap tergantikan pelayanan model perbankan yang serba formalistik. Nasabah Pegadaian dan PNM mayoritas masih unbankable, tentu akan kesulitan menyesuaikan dengan pelayanan model perbankan tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra itu khawatir, bila dibentuk holding akan menghilang para nasabah pegadaian yang selama ini mengakses permodalan dengan sistem unbankable. Para nasabahnya itu bisa hijrah ke pegadaian swasta. Jika ini terjadi, masyarakat kecil bisa terjebak pada bunga pinjaman yang lebih tinggi.
“Tampaknya pemerintah belum memahami karakter nasabah Pegadaian dan PNM. Bunga lebih murah dari BRI belum menjamin ketertarikan nasabah. Buktinya, saat ini pegadaian swasta dan fintech banyak diserbu nasabah meskipun memasang bunga yang tinggi,” tutur Hergun. Sekali lagi ia menyerukan rencana ini dikaji mendalam.
Menurut Hergun, ada skema lain selain pembentukan holding yang direncanakan pemerintah itu. Ia mencontohkan, pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang pada APBN 2021 dianggarkan Rp2 triliun tidak perlu lagi dikucurkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pemerintah bisa langsung menugaskan kepada Pegadaian dan PNM untuk menyalurkan dana tersebut kepada para pelaku usaha mikro.
Demikian juga BRI bila merasa memiliki dana berlebih akibat melonjaknya Dana Pihak Ketiga (DPK) maka bisa menyalurkannya kepada Pegadaian dan PNM melalui skema pembiayaan dengan bunga yang kompetitif. Ini skema yang lebih realistis dan populis ketimbang membentuk holding tiga BUMN tersebut.
“Pemerintah mestinya sudah mengetahui tentang maraknya nasabah yang mendatangi pegadaian swasta atau meminjam ke fintech. Bukan soal bunga murah. Tetapi karena faktor kecepatan dan kemudahan. Sehingga, dana murah yang ditawarkan BRI untuk holdingisasi sejatinya tidak menyelesaikan masalah,” terang Hergun.
Permasalahannya, sambung legislator dapil Jawa Barat IV tersebut, harus dipetakan terlebih dahulu secara komprehensif. Pada 2018 terdapat 57 juta usaha ultra mikro (UMi) di Indonesia. Dari 57 juta usaha UMi di Indonesia, 30 juta pelaku usaha UMi belum mendapat akses pendanaan formal. Artinya, kapasitasnya masih unbankable. Solusinya, 30 juta pelaku usaha UMi tersebut dibesarkan dahulu melalui pembiayaan ultra mikro agar bisa naik kelas menjadi UMKM yang bankable.
Tugas Pemerintah adalah melakukan penguatan kelembagaan terhadap BUMN yang selama ini fokus pada pembiayaan ultra mikro yaitu Pegadaian dan PNM. “BRI bisa mengambil peran mendukung pembiayaan Pegadaian dan PNM tanpa harus mencaplok keduanya. Toh, bila 30 juta pelaku usaha ultra mikro tersebut naik kelas menjadi UMKM maka yang diuntungkan juga BRI, karena paling siap dengan jaringan kantor yang paling banyak hingga ke pelosok-pelosok,” tegas Hergun. (mh/sf)
sumber: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31822/t/javascript;
0 komentar:
Posting Komentar