Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

Jalan Santai yang diselenggarakan Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Komisi XI DPR RI Bersama Gubernur BI

Heri Gunawan, Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Yang Membidangi Keuangan dan Perbankan

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Dana Aspirasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Aspirasi. Tampilkan semua postingan

Heri Gunawan Perjuangkan 74 Program untuk Dapilnya

Jakarta (dpr.go.id) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengaku sudah menyiapkan 74 program yang dijaring dari aspirasi konstituennya di daerah pemilihan Jawa Barat IV. Baginya apabila anggaran UP2DP (Usulan Program Pembangunan Daerah Pimilihan) disetujui maka program ini akan melengkapi pembangunan yang dirancang pemerintah melalui Musrenbang ( Musyawaran Perencanaan Pembangunan).

"Jadi program yang ada di UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Apabila disetujui anggota dewan tidak akan memegang dananya karena pelaksana tetap saja eksekutif dari presiden sampai kepala daerah berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/15).

Ia menyebut aspirasi ini telah disampaikan konstituen dalam sejumlah kunjungan yang dilakukannya pada masa reses. Program itu antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah, usulan Kelompok Tani di Bojonggipar yang selama ini masih mengandalkan hujan untuk pengairan.

Program lainnya lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra ini merevitalisasi jalan di Desa Cibadak yang sering dikeluhkan masyarakat karena masih dalam keadaan dusak. Selanjutnya bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap.

Pada bagian lain ia menekankan progam UP2DP adalah hak usulan anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UU MD3, Tata Tertib DPR serta sesuai dengan UU no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baginya apabila program ini ditolak, pemerintah menurutnya harus menjamin proses Musrenbang bisa berjalan efektif. Kenyataannya sejauh ini kegiatan tersebut sering gagal menjaring aspirasi masyarakat. (spy/iky) Foto: Jaka Nugraha/parle/od

Daftar Usulan Program Pembangunan Dapil Kota Dan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015


Berikut ini daftar Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang diajukan oleh Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari aspirasi yang disampaikan masyarakat Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Usulan program ini disampaikan pada Masa Persidangan DPR Tahun 2015 untuk pelaksanaan pada Anggaran Pembangunan Tahun 2016.

Catatan : Anggota DPR RI tidak memegang dana untuk pelaksanaan program ini, tapi dilaksanakan oleh pihak eksekutif. 

* Silahkan klik data untuk ditampilkan dalam ukuran lebih besar










HG, Dana UP2DP Sangat Diperlukan Daerah

Banyak Usulan yang Tidak Terealisasi
(Radar Sukabumi) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan (HG) menerangkan bahwa Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sangat diperlukan, menurutnya UP2DP adalah hak usul anggota DPR RI tentang program pembangunan Dapil masing-masing. Perlu ditekankan bahwa anggota DPR RI tidak memegang dananya. Anggaran sampai pelaksanaan tetap ada di eksekutif. Dari presiden sampai kepala daerah. Berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program-program yang ada dalam UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang selama ini tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Kriteria program tersebut harus berbentuk pembangunan fisik, perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana. Dan yg terpenting lagi, program tersebut harus memberi dampak pada peningkatan pelayanan umum, jelasnya.

Saat ini UP2DP HG berjumlah 74 program untuk Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Program tersebut antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah. Usulan tersebut menjadi aspirasi kelompok tani di Bojongtipar yang selama ini masih mengandalkan sistem tadah hujam untuk pengairan sehingga begitu memasuki musim kemarau, sering terkendala pengairan karena minimnya saluran irigasi.

Program lain, yaitu revitalisasi jalan desa di Desa Cibadak yang sering menjadi keluhan masyarakat karena masih dalam keadaan rusak. Selanjutnya, bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap. Di samping itu bantuan ambulance di beberapa desa seperti di Cimerang, Waluran Mandiri, dan Cireunghas. Sekali lagi, seluruh program tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana yang bisa memberi kemanfaatan umum.

Yang paling penting untuk digarisbawahi bahwa UP2DP adalah hak usul anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UUD MD3, Tatib DPR RI, serta sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa: DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN, cetusnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Jika UP2DP tersebut diterima Presiden, maka pemegang dan pelaksana anggaran adalah pemerintah melalui institusi terkait. Anggota DPR sama sekali tidak memegang anggaran/dana. Namun, jika ditolak, maka Presiden harus menjamin proses Musrenbang yang fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat berjalan efektif. Kenyataannya, sejauh ini, proses dan hasil Musrenbang tersebut sering dipertanyakan masyarakat karena banyak usulan mereka yang tidak terealisasi. (*/hnd)

Release Media Terkait UP2DP

  1. UP2DP adalah hak usul anggota DPR RI tentang program pembangunan Dapil masing-masing. Perlu ditekankan bahwa anggota DPR RI tidak memegang dananya. Anggaran sampai pelaksanaan tetap ada di eksekutif. Dari presiden sampai kepala daerah. Berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK)
  2. Program-program yang ada dalam UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang selama ini tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Kriteria program tersebut harus berbentuk pembangunan fisik, perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana. Dan yg terpenting lagi, program tersebut harus memberi dampak pada peningkatan pelayanan umim.
  3. UP2DP Heri Gunawan berjumlah 74 program untuk Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Program tersebut antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah. Usulan tersebut menjadi aspirasi kelompok tani di Bojongtipar yang selama ini masih mengandalkan sistem tadah hujam untuk pengairan sehingga begitu memasuki musim kemarau, sering terkendala pengairan karena minimnya saluran irigasi.
  4. Program lain, yaitu revitalisasi jalan desa di Desa Cibadak yang sering menjadi keluhan masyarakat karena masih dalam keadaan rusak. Selanjutnya, bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap. Di samping itu bantuan ambulance di beberapa desa seperti di Cimerang, Waluran Mandiri, dan Cireunghas. Sekali lagi, seluruh program tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana yang bisa memberi kemanfaatan umum.
  5. Yang paling penting untuk digarisbawahi bahwa UP2DP adalah hak usul anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UUD MD3, Tatib DPR RI, serta sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa: "DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN."
  6. Jika UP2DP tersebut diterima Presiden, maka pemegang dan pelaksana anggaran adalah pemerintah melalui institusi terkait. Anggota DPR sama sekali tidak memegang anggaran/dana.
  7. Namun, jika ditolak, maka Presiden harus menjamin proses Musrenbang yang fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat berjalan efektif. Kenyataannya, sejauh ini, proses dan hasil Musrenbang tersebut sering dipertanyakan masyarakat karena banyak usulan mereka yang tidak terealisasi.



SUKABUMI, 27 JUNI 2015

Kesesuaian Visi Misi HG Dengan Program UP2DP

Heri Gunawan, anak petani menginginkan perubahan, berharap menjadi pejuang politik bukan sebatas politikus.

VISI - Heri Gunawan
Berusaha berpartisipasi demi terwujudnya DPR RI sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggungjawab yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI - Heri Gunawan
  1. Mewujudkan penyelenggaraan fungsi legislasi yang efisien dan efektif
  2. Mewujudkan penyelenggaraan fungsi penganggaran negara yang akuntabel dan transparan
  3. Mewujudkan kelembagaan DPR RI yang kuat, aspiratif, responsif dan akomodatif
  4. Mewujudkan penyelenggaraan fungsi pengawasan yang transparan dan efektif guna mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;


MISI operasional, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk : 
  1. Belajar dari rakyat, Berjuang untuk rakyat, Berkorban demi rakyat
  2. Memperjuangkan terwujudnya visi, misi dan tujuan Partai GERINDRA
  3. Menunaikan tugas pokok yang menjadi kewajiban setiap pengurus, kader, dan anggota Partai GERINDRA


Secara individu mempunyai kewajiban, diantaranya : 
  1. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihan, dengan membangun Rumah Aspirasi dan Inspirasi sebagai jalinan komunikasi yang berkelanjutan
  2. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
  3. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,
  5. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR, dan
  6. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.


Itu visi misi yang disampaikan HG pada saat pileg 2014 lalu, terkait dengan adanya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), tentunya usulan ini bak gayung bersambut.

Menilik latar belakang UP2DP, antara lain : 
Pertama, sumpah jabatan Anggota DPR RI yang berbunyi "...bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Artinya, setiap Anggota DPR RI memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dari daerah pemilihannya. Sehingga kewajiban dan hak memperjuangkan haruslah linear.

Kedua, konstitusi mengamanahkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki 3 (tiga) fungsi pokok, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, anggota DPR berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada rakyat, khususnya konstituen di daerah pemilihannya.

Ketiga, Pasal 80 ayat ( j ) Undang-Undang NO. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang  No.17 Tahun 2014 dan Pasal 195 Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib mempertegas kembali hak mengusulkan dan memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

Keempat, Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dari daerah pemilihannya sendiri dan diintegrasikan ke dalam Program Pembangunan Nasional dalam APBN.

Kelima, Program Pembangunan Nasional didefinisikan sebagai suatu perencanaan yang disusun melalui sistem perencanaan nasional yang berisikan berbagai upaya yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Keenam, keberadaan Program Pembangunan Daerah Pemilihan ini akan menjadi salah satu instrument bagi pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antar daerah.

Tentunya aspirasi atau inspirasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan harus memenuhi kriteria, diantaranya :
  1. Berupa pembangunan, rehabilitasi,dan/atau perbaikan sarana dan prasarana;
  2. Berbentuk kegiatan fisik
  3. Hasil dari pelaksanaan Program berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
  4. Penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan.


Penerima manfaat Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan harus jelas dan transparan, ditujukan kepada :
1. Kelompok masyarakat
2. Desa;
3. Lembaga pendidikan;
4. Lembaga adat;
5. Lembaga sosial: dan/atau
6. Pemerintah daerah kabupaten/kota

Sementara lingkup Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan dapat berupa, antara lain :
  1. Penyediaan air bersih;
  2. Implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Pembangunan/perbaikan/peningkatan sanitasi, termasuk mandi, cuci kakus/jamban, sampah/limbah rumah tangga;
  4. Pembangunan/perbaikan/peningkatantempat ibadah serta sarana dan praserana keagamaan;
  5. Pembangunan/perbaikan kantor desa/kelurahan;
  6. Pembangunan/perbaikan/peningkatan sarana olahraga;
  7. Pembangunan/perbaikan/peningkatan perpustakaan/taman bacaan umum;
  8. Pembangunan/perbaikan/peningkatan panti-panti sosial;
  9. Pengadaan benih dan bibit;
  10. Penyediaan sarana internet;
  11. Penyediaan penerangan jalanan umum;
  12. Pembangunan/perbaikan/peningkatanjalan/jembatan desa;
  13. Pembangunan/rehabilitasi irigasi tersier;
  14. Pembangunan/rehabilitasi makam;
  15. Pembangunan/perbaikan/peningkatan/pengembangan sarana dan prasaranapertanian/perikanan;
  16. Pembangunan/perbaikan/peningkatan/pengadaan puskesmas , pondok bersalin desa dan ambulan;
  17. Pembangunan/perbaikan/peningkatanruang kelas serta sarana dan praserana pendidikan; dan/atau;
  18. Pembanguan fisik lainnya.


Perihal ini tidak berlebihan, mengingat tidak semua pembangunan, penyediaan maupun sarana dapat tertampung dan atau dialokasikan dalam musrenbang yg diadakan pada daerah pemilihan untuk diajukan dalam APBD ataupun APBN.

Dengan adanya UP2DP diharapkan terjadinya keselarasan antara perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan daerah karena adanya keterwakilan usulan program pembangunan daerah pemilihan ke dalam perencanaan pembangunan nasional.