Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

Jalan Santai yang diselenggarakan Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Komisi XI DPR RI Bersama Gubernur BI

Heri Gunawan, Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Yang Membidangi Keuangan dan Perbankan

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Dapil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapil. Tampilkan semua postingan

Heri Gunawan Perjuangkan 74 Program untuk Dapilnya

Jakarta (dpr.go.id) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengaku sudah menyiapkan 74 program yang dijaring dari aspirasi konstituennya di daerah pemilihan Jawa Barat IV. Baginya apabila anggaran UP2DP (Usulan Program Pembangunan Daerah Pimilihan) disetujui maka program ini akan melengkapi pembangunan yang dirancang pemerintah melalui Musrenbang ( Musyawaran Perencanaan Pembangunan).

"Jadi program yang ada di UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Apabila disetujui anggota dewan tidak akan memegang dananya karena pelaksana tetap saja eksekutif dari presiden sampai kepala daerah berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/15).

Ia menyebut aspirasi ini telah disampaikan konstituen dalam sejumlah kunjungan yang dilakukannya pada masa reses. Program itu antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah, usulan Kelompok Tani di Bojonggipar yang selama ini masih mengandalkan hujan untuk pengairan.

Program lainnya lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra ini merevitalisasi jalan di Desa Cibadak yang sering dikeluhkan masyarakat karena masih dalam keadaan dusak. Selanjutnya bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap.

Pada bagian lain ia menekankan progam UP2DP adalah hak usulan anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UU MD3, Tata Tertib DPR serta sesuai dengan UU no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baginya apabila program ini ditolak, pemerintah menurutnya harus menjamin proses Musrenbang bisa berjalan efektif. Kenyataannya sejauh ini kegiatan tersebut sering gagal menjaring aspirasi masyarakat. (spy/iky) Foto: Jaka Nugraha/parle/od

Daftar Usulan Program Pembangunan Dapil Kota Dan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015


Berikut ini daftar Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang diajukan oleh Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari aspirasi yang disampaikan masyarakat Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Usulan program ini disampaikan pada Masa Persidangan DPR Tahun 2015 untuk pelaksanaan pada Anggaran Pembangunan Tahun 2016.

Catatan : Anggota DPR RI tidak memegang dana untuk pelaksanaan program ini, tapi dilaksanakan oleh pihak eksekutif. 

* Silahkan klik data untuk ditampilkan dalam ukuran lebih besar










HG, Dana UP2DP Sangat Diperlukan Daerah

Banyak Usulan yang Tidak Terealisasi
(Radar Sukabumi) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan (HG) menerangkan bahwa Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sangat diperlukan, menurutnya UP2DP adalah hak usul anggota DPR RI tentang program pembangunan Dapil masing-masing. Perlu ditekankan bahwa anggota DPR RI tidak memegang dananya. Anggaran sampai pelaksanaan tetap ada di eksekutif. Dari presiden sampai kepala daerah. Berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program-program yang ada dalam UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang selama ini tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Kriteria program tersebut harus berbentuk pembangunan fisik, perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana. Dan yg terpenting lagi, program tersebut harus memberi dampak pada peningkatan pelayanan umum, jelasnya.

Saat ini UP2DP HG berjumlah 74 program untuk Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Program tersebut antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah. Usulan tersebut menjadi aspirasi kelompok tani di Bojongtipar yang selama ini masih mengandalkan sistem tadah hujam untuk pengairan sehingga begitu memasuki musim kemarau, sering terkendala pengairan karena minimnya saluran irigasi.

Program lain, yaitu revitalisasi jalan desa di Desa Cibadak yang sering menjadi keluhan masyarakat karena masih dalam keadaan rusak. Selanjutnya, bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap. Di samping itu bantuan ambulance di beberapa desa seperti di Cimerang, Waluran Mandiri, dan Cireunghas. Sekali lagi, seluruh program tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana yang bisa memberi kemanfaatan umum.

Yang paling penting untuk digarisbawahi bahwa UP2DP adalah hak usul anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UUD MD3, Tatib DPR RI, serta sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa: DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN, cetusnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Jika UP2DP tersebut diterima Presiden, maka pemegang dan pelaksana anggaran adalah pemerintah melalui institusi terkait. Anggota DPR sama sekali tidak memegang anggaran/dana. Namun, jika ditolak, maka Presiden harus menjamin proses Musrenbang yang fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat berjalan efektif. Kenyataannya, sejauh ini, proses dan hasil Musrenbang tersebut sering dipertanyakan masyarakat karena banyak usulan mereka yang tidak terealisasi. (*/hnd)

Release Media Terkait UP2DP

  1. UP2DP adalah hak usul anggota DPR RI tentang program pembangunan Dapil masing-masing. Perlu ditekankan bahwa anggota DPR RI tidak memegang dananya. Anggaran sampai pelaksanaan tetap ada di eksekutif. Dari presiden sampai kepala daerah. Berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK)
  2. Program-program yang ada dalam UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang selama ini tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Kriteria program tersebut harus berbentuk pembangunan fisik, perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana. Dan yg terpenting lagi, program tersebut harus memberi dampak pada peningkatan pelayanan umim.
  3. UP2DP Heri Gunawan berjumlah 74 program untuk Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Program tersebut antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah. Usulan tersebut menjadi aspirasi kelompok tani di Bojongtipar yang selama ini masih mengandalkan sistem tadah hujam untuk pengairan sehingga begitu memasuki musim kemarau, sering terkendala pengairan karena minimnya saluran irigasi.
  4. Program lain, yaitu revitalisasi jalan desa di Desa Cibadak yang sering menjadi keluhan masyarakat karena masih dalam keadaan rusak. Selanjutnya, bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap. Di samping itu bantuan ambulance di beberapa desa seperti di Cimerang, Waluran Mandiri, dan Cireunghas. Sekali lagi, seluruh program tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana yang bisa memberi kemanfaatan umum.
  5. Yang paling penting untuk digarisbawahi bahwa UP2DP adalah hak usul anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UUD MD3, Tatib DPR RI, serta sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa: "DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN."
  6. Jika UP2DP tersebut diterima Presiden, maka pemegang dan pelaksana anggaran adalah pemerintah melalui institusi terkait. Anggota DPR sama sekali tidak memegang anggaran/dana.
  7. Namun, jika ditolak, maka Presiden harus menjamin proses Musrenbang yang fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat berjalan efektif. Kenyataannya, sejauh ini, proses dan hasil Musrenbang tersebut sering dipertanyakan masyarakat karena banyak usulan mereka yang tidak terealisasi.



SUKABUMI, 27 JUNI 2015