Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

Jalan Santai yang diselenggarakan Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Komisi XI DPR RI Bersama Gubernur BI

Heri Gunawan, Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Yang Membidangi Keuangan dan Perbankan

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Jabar IV. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jabar IV. Tampilkan semua postingan

Peduli Sampah, 33 Kelurahan Sukabumi Disumbang Grobak Sampah

POJOKJABAR.com, SUKABUMI – 33 kelurahan se – Kota Sukabumi mendapat bantuan Grobak Sampah dari Anggota Komisi 11 DPR RI, Heri Gunawan. Bantuan gerobak sampah permukiman program bina lingkungan tersebut disambut baik pihak kelurahan. Lurah Sindangpalay Oman (52) salah satu penerima bantuan grobak sampah mengatakan, bantaun grobak sampah ini diberikan secara simbolis kepada Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, yang kemudian disebar kemasing’masing kekurahan.

Bantuan ini sangat berguna karena dapat dimamfaatkan untuk mengangkut penumpukan sampah yang ada di wilayahnya, meski itu hanya untuk membantu lingkungan satu RW saja.
“Tentunya ini sangat membantu kami untuk meminimalisir penumpukan dan pengelolaan sampah yang ada di wilayah dengan baik,”ujarnya.
Dikatakan Oman, saat ini pola pikir masyarakat apriori terhadap keberadaan sampah yang ada di lingkungan masing-masing. Termasuk dalam pemeliharaan sarana dan prasarana umum lingkungan masih rendah. Sebenearnya masalah sampah ini adalah permasalahan bersama.
“Kita harus bisa bersama-sama antara pihak pemerintah maupun Masyarakat saling mendukung dalam pengelolaan sampah ini,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan, Lurah Jayaraksa, Hendayana menurutnya dengan grobak sampah ini diharapkan dapat mengurangi penumpuan sampah yang ada di lingkungan masyarakat. Termasuk, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah.
“Mudah-mudahan ini juga sebagai motivasi dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.
(lan/d)

Di Tahun 2016, Kondisi Ekonomi Indonesia Masih Mengkhawatirkan!

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai sistem perekonomian Indonesia di tahun 2016 ini belum ada perubahan. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan bila pemerintah belum melakukan langkah untuk memperbaiki kondisi itu.
Politisi Gerindra itu menyimpulkan, setelah dirinya melihat pertumbuhan utang luar negeri, nilai tukar rupiah, dan perkembangan ekonomi global yang menjadi titik rawan perekonomian Indonesia selama tahun 2016 ini.
“Bila dilihat dari pergerakan ekonomi nasional, atas kondisi perekonomian saat ini, belum ada perubahan di tahun ini. Di mana nilai tukar rupiah yang kembali terdepresiasi menyebabkan minat investasi berkurang. Padahal di tahun 2015 lalu, rupiah sempat melemah 11 persen. Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar sistem perekonomian nasional bisa kembali stabil,” kata Heri Gunawan, Senayan, Jakarta, Rabu (03/02) kemarin.
kepada Tim Media Ansorjaktim, Heri mendorong pemerintah perlu lebih serius mengurus agar sektor utang luar negeri swasta diperhatikan dengan baik. Alasannya, di mana angka utang swasta itu sudah mencapai USD 167,5 miliar. Angka itu jauh lebih tinggi dari utang luar negeri pemerintah.
“Perlu diketahui bahwa utang (swasta, red) itu akan memberi tekanan berat pada nilai tukar rupiah ketikaThe Fed menaikkan suku bunganya. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah perlu mengambil sebuah kebijakan mengatur permasalahan ini agar segera selesai,” terang Heri.
Menurutnya, capital outflow investor asing di pasar saham Indonesia tidak positif. Nilai capital outflow investor Indonesia mencapai Rp2,32 triliun. Jauh lebih tinggi dari capital outflow investor Filipina yang hanya Rp596,7 miliar.
Dengan kondisi yang sangat negatif itu, Heri mengharap pada pemerintah untuk berhati-hati menghadapicapital inflow di pasar obligasi. Karena selama bulan Januari 2016 ini investor asing mencatatkan totalcapital inflow ke Indonesia sebesar Rp18,95 triliun. Angka ini melampau capital inflow investor asing di negara-negara tetangga seperti Malyasia Rp10.32 triliun, dan Thailand Rp15,72 triliun.
“Karena itu, kita perlu berpikir progresif. Kepemilikan asing atas Surat Berharga Negara (SBN) harus dikelola dengan hati-hati. Kepemilikan asing pada SBN yang dapat diperdagangkan meningkat dari Rp558,65 triliun pada 4 Januari 2016 menjadi Rp576,58 triliun pada 28 Januari 2016,” ungkapkan.
“Pertumbuhan ekonomi kita ke depannya, sangat tergantung pada sektor belanja dan investasi pemerintah. Dan ekonomi kita selama ini masih terbantu oleh konsentrasi modal pada pembangunan infrastruktur yang sebetulnya juga dibiayai utang,” lanjutnya. (TMA)

Heri Gunawan: Pemerintah Beri Karpet Merah pada Investor Asing

JAKARTA- Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan angkat suara atas tujuan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang meminta persetujuan lembaga DPR RI untuk meratifikasi Protokol VI.
Menurut Heri, Protokol VI adalah bentuk dari sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara ASEAN yang ada hubungannya dengan sektor jasa keuangan dan non keuangan.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini, mempertanyakan maksud inisiatif pemerintah itu. Di mana Komisi XI DPR RI sebelumnya tidak ajak membahas masalah protokol VI itu.
Ia mencurigai maksud pemerintah tersebut. Mengapa pihak pemerintah mengajukan protokol VI tanpa ada sebuah menjelaskan cetak biru di dua sektor itu sebelumnya.
“Setelah mencermati, saya heran kok kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan pada kami. Sedangkan protokol I hingga V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya. Padahal dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,” kata Heri pada Tim Media Ansorjaktim di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/01).
“Sedangkan dalam ayat 2 menyatakan presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR,” lanjutnya.
Menjadi persoalan kemudian setelah dikaji oleh Komisi XI DPR, dalam protokol itu pemerintah terkesan memberikan ruang bagi investor asing untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan seperti investasi dan perdagangan dengan leluasa tanpa melihat undang-undang yang mengatur soal itu.
“Ini kan gila! Masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya di sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan, red). Itu artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng. kami di DPR merasa khwatir karena protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas. Ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Bila protokol VI itu disetujui maka DPR sangat khawatir akan peran negara dalam melindungi dua sektor itu tidak berdaya dengan adanya protokol VI ini.
“Begini, andai protokol VI disetujui maka konsekuensinya adalah kehadiran negara sangat berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng,” ujar Heri.
Heri juga mengungkapkan isi Pidato Presiden Amerika Serikat Barack dengan gambang mengatakan, Amerika telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi. Namun kenapa Indonesia malah sebaliknya, tanya Heri. (HG)

Heri Gunawan Perjuangkan 74 Program untuk Dapilnya

Jakarta (dpr.go.id) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengaku sudah menyiapkan 74 program yang dijaring dari aspirasi konstituennya di daerah pemilihan Jawa Barat IV. Baginya apabila anggaran UP2DP (Usulan Program Pembangunan Daerah Pimilihan) disetujui maka program ini akan melengkapi pembangunan yang dirancang pemerintah melalui Musrenbang ( Musyawaran Perencanaan Pembangunan).

"Jadi program yang ada di UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Apabila disetujui anggota dewan tidak akan memegang dananya karena pelaksana tetap saja eksekutif dari presiden sampai kepala daerah berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/15).

Ia menyebut aspirasi ini telah disampaikan konstituen dalam sejumlah kunjungan yang dilakukannya pada masa reses. Program itu antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah, usulan Kelompok Tani di Bojonggipar yang selama ini masih mengandalkan hujan untuk pengairan.

Program lainnya lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra ini merevitalisasi jalan di Desa Cibadak yang sering dikeluhkan masyarakat karena masih dalam keadaan dusak. Selanjutnya bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap.

Pada bagian lain ia menekankan progam UP2DP adalah hak usulan anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UU MD3, Tata Tertib DPR serta sesuai dengan UU no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baginya apabila program ini ditolak, pemerintah menurutnya harus menjamin proses Musrenbang bisa berjalan efektif. Kenyataannya sejauh ini kegiatan tersebut sering gagal menjaring aspirasi masyarakat. (spy/iky) Foto: Jaka Nugraha/parle/od

Daftar Usulan Program Pembangunan Dapil Kota Dan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015


Berikut ini daftar Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang diajukan oleh Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari aspirasi yang disampaikan masyarakat Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Usulan program ini disampaikan pada Masa Persidangan DPR Tahun 2015 untuk pelaksanaan pada Anggaran Pembangunan Tahun 2016.

Catatan : Anggota DPR RI tidak memegang dana untuk pelaksanaan program ini, tapi dilaksanakan oleh pihak eksekutif. 

* Silahkan klik data untuk ditampilkan dalam ukuran lebih besar










HG, Dana UP2DP Sangat Diperlukan Daerah

Banyak Usulan yang Tidak Terealisasi
(Radar Sukabumi) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan (HG) menerangkan bahwa Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sangat diperlukan, menurutnya UP2DP adalah hak usul anggota DPR RI tentang program pembangunan Dapil masing-masing. Perlu ditekankan bahwa anggota DPR RI tidak memegang dananya. Anggaran sampai pelaksanaan tetap ada di eksekutif. Dari presiden sampai kepala daerah. Berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program-program yang ada dalam UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang selama ini tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Kriteria program tersebut harus berbentuk pembangunan fisik, perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana. Dan yg terpenting lagi, program tersebut harus memberi dampak pada peningkatan pelayanan umum, jelasnya.

Saat ini UP2DP HG berjumlah 74 program untuk Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Program tersebut antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah. Usulan tersebut menjadi aspirasi kelompok tani di Bojongtipar yang selama ini masih mengandalkan sistem tadah hujam untuk pengairan sehingga begitu memasuki musim kemarau, sering terkendala pengairan karena minimnya saluran irigasi.

Program lain, yaitu revitalisasi jalan desa di Desa Cibadak yang sering menjadi keluhan masyarakat karena masih dalam keadaan rusak. Selanjutnya, bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap. Di samping itu bantuan ambulance di beberapa desa seperti di Cimerang, Waluran Mandiri, dan Cireunghas. Sekali lagi, seluruh program tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana yang bisa memberi kemanfaatan umum.

Yang paling penting untuk digarisbawahi bahwa UP2DP adalah hak usul anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UUD MD3, Tatib DPR RI, serta sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa: DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN, cetusnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Jika UP2DP tersebut diterima Presiden, maka pemegang dan pelaksana anggaran adalah pemerintah melalui institusi terkait. Anggota DPR sama sekali tidak memegang anggaran/dana. Namun, jika ditolak, maka Presiden harus menjamin proses Musrenbang yang fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat berjalan efektif. Kenyataannya, sejauh ini, proses dan hasil Musrenbang tersebut sering dipertanyakan masyarakat karena banyak usulan mereka yang tidak terealisasi. (*/hnd)

Release Media Terkait UP2DP

  1. UP2DP adalah hak usul anggota DPR RI tentang program pembangunan Dapil masing-masing. Perlu ditekankan bahwa anggota DPR RI tidak memegang dananya. Anggaran sampai pelaksanaan tetap ada di eksekutif. Dari presiden sampai kepala daerah. Berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK)
  2. Program-program yang ada dalam UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang selama ini tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Kriteria program tersebut harus berbentuk pembangunan fisik, perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana. Dan yg terpenting lagi, program tersebut harus memberi dampak pada peningkatan pelayanan umim.
  3. UP2DP Heri Gunawan berjumlah 74 program untuk Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Program tersebut antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah. Usulan tersebut menjadi aspirasi kelompok tani di Bojongtipar yang selama ini masih mengandalkan sistem tadah hujam untuk pengairan sehingga begitu memasuki musim kemarau, sering terkendala pengairan karena minimnya saluran irigasi.
  4. Program lain, yaitu revitalisasi jalan desa di Desa Cibadak yang sering menjadi keluhan masyarakat karena masih dalam keadaan rusak. Selanjutnya, bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap. Di samping itu bantuan ambulance di beberapa desa seperti di Cimerang, Waluran Mandiri, dan Cireunghas. Sekali lagi, seluruh program tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana yang bisa memberi kemanfaatan umum.
  5. Yang paling penting untuk digarisbawahi bahwa UP2DP adalah hak usul anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UUD MD3, Tatib DPR RI, serta sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa: "DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN."
  6. Jika UP2DP tersebut diterima Presiden, maka pemegang dan pelaksana anggaran adalah pemerintah melalui institusi terkait. Anggota DPR sama sekali tidak memegang anggaran/dana.
  7. Namun, jika ditolak, maka Presiden harus menjamin proses Musrenbang yang fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat berjalan efektif. Kenyataannya, sejauh ini, proses dan hasil Musrenbang tersebut sering dipertanyakan masyarakat karena banyak usulan mereka yang tidak terealisasi.



SUKABUMI, 27 JUNI 2015