Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher, untuk ditinjau ulang. Sebab, menurut dia, aturan tersebut akan membebani rakyat.
Dia menyampaikan, saat ini rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Tidak semestinya aturan yang sangat bersentuhan dengan kebutuhan rakyat kecil ini dikeluarkan, walau pemerintah sudah mengucurkan stimulus.
Apalgi kata dia, tidak semua rakyat menikmati dana stimulus tersebut. Mengingat belum ada pemutakhiran data kemiskinan, sehingga masih banyak rakyat miskin tak tersentuh dana bantuan sosial pemerintah.
"Jadi, tidak saja momentumnya yang tidak tepat, PMK tersebut juga kian menjerat rakyat miskin pada keterpurukan sosial dan ekonomi," kata dia di Jakarta, Minggu (31/1/2021).
Saat yang sama, lanjut politisi Partai Gerindra ini, pemerintah sedang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa dan Bali, plus Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). “Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka WFH (work from home) dan belajar daring," kilahnya.
Hergun memahami, pendapatan pajak anjlok di tahun 2020. Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun meleset dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 trilun atau hanya terealisasi 89,3 persen saja. Namun, bukan berarti itu menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen. Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga Rp1.000 hingga Rp2.000. Misalnya, ia mencontohkan, membeli pulsa Rp10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp12.000.
“Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat,” keluh Kapoksi Gerindra di Komisi XI itu.
Di sisi lain, Hergun melihat, pungutan pajak token listrik ini sangat lucu. Dulu pemerintahlah yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token.
sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4471252/dpr-minta-pungutan-pajak-pulsa-hingga-token-listrik-dikaji-ulang
0 komentar:
Posting Komentar